RENSTRA TAHUN 2025-2029
Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) merupakan
dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra
Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan
yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman
pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bersifat
indikatif. Sebagaimana tertuang dalam pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa Perangkat Daerah Menyusun Renstra
Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.
