Tugas dan Kewenangan PPID

Tugas dan Kewenangan PPID

 

PPID Bertugas :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi PPID Pembantu;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayana  Informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan Pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan Informasi dan dokumentasi untuk akses oleh masyarakat.

PPID Berwenang :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya  diakses publik;
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi; dan
  6. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara Berkala dan sesuai kebutuhan.