Tugas dan Kewenangan PPID
Tugas dan Kewenangan PPID
PPID Bertugas :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayana Informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan Pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan Informasi dan dokumentasi untuk akses oleh masyarakat.
PPID Berwenang :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara Berkala dan sesuai kebutuhan.