Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)

IKHTISAR EKSEKUTIF Berdasarkan pada Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dijelaskan bahwa setiap entitas Akuntabilitas Kinerja menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Selanjutnya, laporan kinerja sebagaimana dimaksud terdiri dari Laporan Kinerja Intern dan Laporan Kinerja Tahunan. Adapun laporan kinerja tahunan berisi ringkasan tentang keluaran dari kegiatan dan hasil yang dicapai dari Program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 24 Perpres dimaksud. Berdasarkan hal tersebut, sebagai entitas akuntabilitas kinerja maka Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2025. Disamping itu, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender maka setiap opd/instansi wajib mengintegrasikannya dalam seluruh siklus pembangunan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bertujuan untuk:  Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai;  Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya Sebagai kesimpulan bahwa program yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek pada Tahun 2025 secara umum telah terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan termasuk pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan jadwal kegiatan, prosedur sesuai ketetapan, jumlah sasaran termasuk indikator kinerja dilaksanakan sesuasi rencana. Sehingga, secara umum dapat disimpulkan bahwa program/kegiatan pada urusan sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek efektif dan efisien serta akuntabel. Berikut capaian sasaran pada Urusan Sosial dan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ana