Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
IKHTISAR EKSEKUTIF
Berdasarkan pada Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dijelaskan bahwa setiap entitas
Akuntabilitas Kinerja menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang
dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Selanjutnya, laporan
kinerja sebagaimana dimaksud terdiri dari Laporan Kinerja Intern dan Laporan Kinerja
Tahunan. Adapun laporan kinerja tahunan berisi ringkasan tentang keluaran dari kegiatan
dan hasil yang dicapai dari Program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen
pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 24 Perpres dimaksud.
Berdasarkan hal tersebut, sebagai entitas akuntabilitas kinerja maka Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek menyusun
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2025. Disamping itu, sebagaimana
diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender maka setiap
opd/instansi wajib mengintegrasikannya dalam seluruh siklus pembangunan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan
pengawasan.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bertujuan untuk:
Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang
telah dan seharusnya dicapai;
Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk
meningkatkan kinerjanya
Sebagai kesimpulan bahwa program yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek pada Tahun
2025 secara umum telah terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan termasuk
pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan jadwal kegiatan, prosedur sesuai ketetapan,
jumlah sasaran termasuk indikator kinerja dilaksanakan sesuasi rencana. Sehingga,
secara umum dapat disimpulkan bahwa program/kegiatan pada urusan sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek efektif dan
efisien serta akuntabel. Berikut capaian sasaran pada Urusan Sosial dan Urusan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ana
