STRUKTUR ORGANISASI DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN TRENGGALEK

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan