LAPORAN KINERJA BLUD TAHUN 2023

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan, RSUD Panggul diharapkan mulai menerapkan pengelolaan yang lebih profesional dan ala bisnis (business like) sebagai suatu Badan Layanan Umum yang diharapkan dapat menjadi lebih responsif dan agresif dalam menghadapi tuntutan masyarakat dengan memberikan pelayanan prima yang efektif dan efisien namun tidak meninggalkan fungsi sosialnya. Kemudian RSUD Panggul Kabupaten Trenggalek melalui Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/755/406.001.3/2022 mulai tanggal 01 Januari 2023 telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). RSUD Panggul kemudian menyusun Standar Pelayanan Minimal yang merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Standar Pelayanan Minimal RSUD Panggul digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan RSUD Panggul.