HIMBAUAN STOP MENERBANGKAN BALON UDARA
damkar_trenggalek
77w
BAHAYA MENERBANGKAN BALON UDARA.!
"Dalam UU No 1 tahun 2009 itu disebutkan penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi. Yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,"
Berikut bahaya balon udara yg terbang bebas tanpa tambat / Awak:
1. Penerbangan balon udara berbahaya bisa menyebabkan kebakaran rumah, perkebunan dan area permukiman lainnya.
2. Balon tersangkut di sayap atau ekor pesawat yang mengakibatkan pesawat sasah dikendalikan / kehilangan kendali
3.Balon udara masuk di dalam mesin pesawat yang bisa mengakibatkan mesin pesawat mati,terbakar bahkan meledak
4.. Menutupi pilot tube/hole yang mengakibatkan informasi ketinggian dan kecepatan pesawat tidak akurat
5. Menutupi bagian depan pesawat yang mengakibatkan pandangan pilot terganggu.
Tetap hati hati ya sobat damkar bila terjadi Kebakaran maupun emergency lainya segera hubungi No Aduan Pemadam Kebakaran
• Pelayanan Gratis ☺
• Bangga melayani masyarakat 😇
📞 & ☎️ Damkar ( Wa/Telepon ) : 08113505113
🏪 : Jl. Dr. Soetomo No.04 Trenggalek
(Timur RSUD Dr.Soedomo Trenggalek)
( Depan AKPER Trenggalek )
• Pelayanan 24 Jam ( Gratis ) Tanpa di Pungut Biaya
