SKM Survey Kepuasan Masyarakata Tahun 2025
DASAR PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Laporan Hasil Survei Kepuasan
Masyarakat (SKM) adalah:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
