LAPORAN HASIL EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2026

Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel,serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Presiden 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dan berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja Perangkat Daerah. Untuk mengetahui sejauh mana implementasi AKIP dilaksanakan serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, maka perlu dilakukan evaluasi AKIP atau evaluasi atas implementasi AKIP yang diharapkan dapat mendorong Perangkat Daerah untuk berkomitmen dan secara konsisten meningkatkan implementasi AKIP dalam mewujudkan capaian kinerja (hasil) yang telah direncanakan. Salah satu sasaran dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja dibangun dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dikembangkan sebagai suatu sistem manajemen kinerja untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented). Sebagai suatu sistem manajemen, Sistem AKIP menerapkan siklus Planning, Do, Check dan Act (P-D-C-A) dimana masing-masing proses dibutuhkan suatu evaluasi sejauh mana suatu instansi pemerintah melaksanakan dan memperlihatkan kinerjanya dalam bentuk umpan balik dalam rangka meningkatkan kualitas secara terus menerus (continuous improvement). Evaluasi ini juga bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan akuntabilitas kinerja masing-masing Perangkat Daerah secara konsisten dalam mewujudkan capaian kinerja (hasil) organisasinya sesuai dalam Rencana 4 Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek.