LAPORAN HASIL EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2026
Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang
dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi untuk
mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel,serta
meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan
Peraturan Presiden 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dan berbagai aktivitas, alat dan
prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan
data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja Perangkat Daerah.
Untuk mengetahui sejauh mana implementasi AKIP dilaksanakan serta untuk
mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil,
maka perlu dilakukan evaluasi AKIP atau evaluasi atas implementasi AKIP yang
diharapkan dapat mendorong Perangkat Daerah untuk berkomitmen dan secara
konsisten meningkatkan implementasi AKIP dalam mewujudkan capaian kinerja
(hasil) yang telah direncanakan.
Salah satu sasaran dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 adalah peningkatan kapasitas dan
akuntabilitas kinerja birokrasi. Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja
dibangun dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang
dikembangkan sebagai suatu sistem manajemen kinerja untuk meningkatkan kualitas
tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented). Sebagai suatu
sistem manajemen, Sistem AKIP menerapkan siklus Planning, Do, Check dan Act
(P-D-C-A) dimana masing-masing proses dibutuhkan suatu evaluasi sejauh mana
suatu instansi pemerintah melaksanakan dan memperlihatkan kinerjanya dalam
bentuk umpan balik dalam rangka meningkatkan kualitas secara terus menerus
(continuous improvement). Evaluasi ini juga bertujuan untuk mendorong upaya
peningkatan akuntabilitas kinerja masing-masing Perangkat Daerah secara konsisten
dalam mewujudkan capaian kinerja (hasil) organisasinya sesuai dalam Rencana
4
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek.
