SE BUPATI TRENGGALEK HIMBAUAN PENGGUNAAN AMDK “TIRTHA PURE”
Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 2168 Tahun 2025 tentang Himbauan Penggunaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) “Tirtha Pure” merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
Surat Edaran ini berisi himbauan kepada perangkat daerah, BUMD, serta pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menggunakan produk AMDK “Tirtha Pure” dalam pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan lain yang melibatkan banyak peserta.
Kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan dan pemberdayaan terhadap produk lokal milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Trenggalek, yaitu Perumda Air Minum Tirta Wening Trenggalek.
