Proses Pelayanan Perizinan Bangunan Gedung

* PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah Perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi Bangunan Gedung sesuai standar teknis Bangunan Gedung selama tidak ada perubahan dan fungsi Bangunan Gedung. * SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang menyatakan kelaiakan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan atau Bangunan sudah terbangun.