DPRD Trenggalek Setujui Ranperda RPJMD dan LPJ Bupati TA 2024 Menjadi Peraturan Daerah

DPRD Kabupaten Trenggalek setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek 2025-2029 dan Ranperda LPJ Bupati terhadap APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2024 menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini disampiakan Fraksi-Fraksi DPRD Trenggalek dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (8/7/2025).
Dalam paripurna tersebut, Bupati Trenggalek juga menyampaikan nota penjelasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek tahuan anggaran 2025.
 
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai mengikuti sidang paripurna ini mengatakan " dalam paripurna tadi sudah disetujui tentang, RPJMD dan Laporan Pertanggung Jawaban APBD tahun 2024," ucapnya.
 
Disinggung mengenai RPJMD tidak sesuai dengan RPJMN, kepala daerah muda itu menjelaskan, "ada yang perlu dicermati apa kaitannya rakyat yang adil dan makmur dengan Net Zero Karbon. Adil dan makmur itu kalau membangun kota yang adil, artinya infrastrukturnya merata. Kemudian seimbang antara belanja yang kemudian digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemdapatan daerah, maka otomatis rakyatnya makmur," terangnya.
 
Adil secara ekonomi dan ekologinya selaras. Ekonominya tidak merusak lingkungan, lingkungannya tidak menyebabkan bencana yang menghambat ekonomi, begini kan rakyatnya makmur. Sebenarnya ini kan termasuk SDGis ke 11. Itu saja yang ungkin kemarin itu pembahasannya harus perlu penjelasan. Non naratifnya dengan maksudnya itu dari adil dam makmu itu adalah pilar pembangunan dan itu sebenarnya adalah pilar-pilar SDGis.
 
Sedangkan terkait dengan SOTK, sambung Bupati Trenggalek "saat ini sudah evaluasi di Pemerintah Provinsi dan Mendagri. Mungkin yang menjadi perjuangan kita adalah bagaimana kita ingin menghidupkan Badan Pendapatan Daerah. Tapi secara poin, poinnya kurang. Artinya tidak layak Badan Pendapatan Daerah di Trenggalek dapat berdiri sendiri, padahal sangat butuh," terangnya menambahkan
 
Apalagi kalau sekarang rezimnya efisiensi, kemudian meminta daerah memiliki kemandirian fiskal. "Salah satunya tentu Badan Penerimaan Daerah harus hadir, sehingga kebijakan-kebijakan yang bisa meningkatkan pendapatan tetapi tidak membebani masyarakat itu bisa dilaksanakan lebih efektif," tutup Mas Ipin di Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (8/7).
Dalam kesempatan ini Doding Rahmadi, Ketua DPRD Trenggalek menambahkan, "untuk RPJMD alhamdulillah sudah bisa kita tetapkan sesuai dengan jadwal. Karena memang kita harus. Setelah 6 bulan bupati dilantik harus ditetapkan," terangnya.
 
Kedua tentang laporan pertanggungjawaban, sekarang juga sudah final menjadi peraturan daerah. Jadi untuk APBD tahun 2024 sudah kita tutup dan kita sekarang ke APBD tahun 2025. Di APBD 2025 ada perubahan perubahan yang sangat signifikan karena ada imbas daripada efisiensi. Ada titik-titik pekerjaan yang tertunda karena efisiensi.
Mudah-mudahan bisa kita selesaikan di perubahan 2025 ini dengan anggaran-anggaran yang ada. Seperti contoh anggaran yang kita proyeksikan untuk pinjaman itu sekitar Rp. 50 miliar. Perlu di garis bawahi, kita minjam itu untuk menutup pekerjaan yang sudah kita laksanakan di APBD tapi kena efisiensi. "Akhirnya nanti yang diefisiensi oleh pemerintah pusat itu kita tutup dengan anggaran-anggaran itu," tutup Doding. (Prokopim TGX)