Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi

1. Tugas PPID

    a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

    b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

    c. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

    d. Melakukan uji konsekueansi atas informasi yang dikecualikan;

    e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

    f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

    g. Menetapkan informasi yang dikecualikan, yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses

    h. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik

 

2. Fungsi PPID

    a. Menghimpun informasi publik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD);

    b. Penataan dan penyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD;

    c. Pelaksanaan Konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;

    d. Penyelesaian dan pemgujian informasi publik dari PPID Pelaksana untuk diajukan pengujian konsekuensi kepada tim pertimbangan pelayanan

        informasi;

   e. Menyediakan alasan tertulis pemgecualian informasi publik secara jelasa dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak;